Abstrak: Tulisan ini bertujuan menjelaskan tentang pendapat empat imam mazhab mengenai operasi caesar pada wanita hamil yang meninggal dunia. Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan. Data utama pada penelitian ini adalalah data sekunder dari al-Qur’an, Hadis, dan kitab Rahmatul Umah Fi Ikhtilafi Aimmah, serta literatur terkait yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat empat imam mazhab berbeda pendapat mengenai bedah pada wanita hamil yang meninggil dunia. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan masing-masing mempunyai dasar hukum yang menjadi alasan perbedaan pendapat dikalangan empat Imam. (1) Terdapat persamaan dan perbedaan dikalangan Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dam Imam Ahmad bin Hambal, dimana Imam Abu Hanifah dan Syafi’i boleh membedah perutnya untuk menyelamtkan bayinya. (2) Imam Malik memiliki dua perdapat yaitu suatu saat boleh dan suatu saat tidak tergatung pada konteksnya (Illat-nya), dan Ahmad bin Hambal melarang membedah perutnya melarang untuk melakukan pembedahan mayat karena melakukan pembedahan pada mayit sama saja menyakiti mayit tersebut, sedangkan menyakiti mayit sama seperti menyakiti ketika dia hidup. Kata Kunci: Empat Mazhab, Caesar, Wanita hamil menggil dunia. Abstract: This paper aims to explain the opinions of four imams of the Islamic school of thought regarding caesarean section on pregnant women who die. This research is classified as library research. The main data in this study are secondary data from the Qur'an, Hadith, and the book Rahmatul Umah Fi Ikhtilafi Aimmah, as well as relevant related literature. The results of the study show that the opinions of the four imams of the Islamic school of thought differ regarding surgery on pregnant women who die. Some allow it and some do not allow it, each of which has a legal basis that is the reason for the difference of opinion among the four Imams. (1) There are similarities and differences among Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i and Imam Ahmad bin Hanbal, where Imam Abu Hanifah and Syafi'i may operate on the stomach to save the baby. (2) Imam Malik has two opinions, namely that at times it is permissible and at times it is not, depending on the context (Illat), and Ahmad bin Hanbal forbade dissecting the stomach and forbade dissecting a corpse because dissecting a corpse is the same as hurting the corpse, while hurting a corpse is the same as hurting it when it was alive. Keywords: Four Mazhab, Caesar, Pregnant woman died.
Copyrights © 2025