Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses pembiayaan melalui pinjaman online, namun memunculkan risiko pencemaran nama baik yang juga dapat menimpa anggota militer. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anggota militer yang menjadi korban pencemaran nama baik akibat penggunaan aplikasi pinjaman online berbasis financial technology. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan OJK memberikan dasar perlindungan hukum melalui jalur perdata, pidana, dan administratif, namun efektivitasnya bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat, dan peningkatan kesadaran hukum personel militer. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan regulasi, penutupan celah hukum, dan tindakan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anggota militer.
Copyrights © 2025