Pengawasan laut Indonesia menghadapi tantangan serius akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memiliki mandat serupa. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor utama penyebab tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan laut di wilayah perbatasan Indonesia dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fragmentasi kelembagaan, lemahnya koordinasi, dan minimnya integrasi data menjadi penghambat utama efektivitas pengawasan laut, yang berdampak pada inefisiensi operasional, kerugian ekonomi negara, penurunan kredibilitas diplomasi maritim, dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan laut. Temuan ini menegaskan urgensi pembentukan otoritas maritim tunggal dengan kewenangan koordinatif mengikat dan dukungan integrasi teknologi informasi untuk mewujudkan keamanan, kedaulatan, dan keberlanjutan sumber daya maritim sesuai standar internasional
Copyrights © 2025