Perlindungan hak cipta lagu dan musik merupakan elemen penting dalam menjamin hak ekonomi dan moral pencipta, khususnya terhadap pemanfaatan karya untuk tujuan komersial di sektor usaha seperti warung kopi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik di Kota Bengkulu sesuai PP No. 56 Tahun 2021, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi efektivitas implementasi, serta mengevaluasi dampaknya terhadap kepatuhan pelaku usaha dan kesejahteraan pencipta. Menggunakan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui telaah peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan pemilik warung kopi, pengelola LMKN, dan pihak terkait lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun implementasi regulasi telah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum sebagian pelaku usaha, tantangan masih ditemukan pada aspek pengawasan, transparansi distribusi royalti, dan resistensi dari pelaku usaha kecil. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola, pelaku usaha, dan masyarakat serta pemanfaatan teknologi untuk menciptakan ekosistem industri musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan
Copyrights © 2025