Notaris memiliki peran vital dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ketika notaris menghadapi permasalahan hukum hingga berhalangan menjalankan tugas, penunjukan notaris pengganti atau penerima protokol menjadi krusial untuk menjamin kelanjutan pengelolaan arsip kenotariatan secara sah dan tertib. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai penerima protokol dari notaris yang bermasalah hukum, serta mengidentifikasi kendala implementasi dan solusinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah terkait, dianalisis melalui interpretasi sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan penyerahan protokol telah tegas diatur dalam UU Jabatan Notaris dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, pelaksanaannya sering terkendala lemahnya penegakan sanksi terhadap penolakan tanpa alasan sah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi, konsistensi penegakan hukum, dan optimalisasi fungsi pengawasan untuk menjaga wibawa jabatan notaris dan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025