Eksploitasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai administrator judi daring di Kamboja menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam kerangka regulasi keimigrasian Indonesia pada era migrasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis celah yuridis dalam sistem keimigrasian Indonesia dan merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis praktik terbaik internasional. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah undang-undang, putusan pengadilan, laporan internasional, dan literatur bereputasi, termasuk Palermo Protocol, Konvensi ILO C029, dan rujukan kebijakan migrasi digital di Malaysia, Filipina, dan Thailand. Hasil analisis menemukan kelemahan mendasar pada kategori visa pekerja digital, minimnya integrasi data antar-instansi, lemahnya SOP deteksi perdagangan orang berbasis teknologi, serta belum optimalnya implementasi protokol perlindungan korban. Studi komparatif dengan kebijakan e-visa berbasis geofencing, lisensi agen ketat, dan emergency repatriation system di negara tetangga menunjukkan potensi penerapan inovasi teknologi dan perlindungan berbasis hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2025