Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan menimbulkan persoalan ketidakadilan dalam hubungan kerja karena melemahkan posisi tawar pekerja di tengah tingginya angka pengangguran di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta menelaah konsekuensi hukumnya terhadap praktik penahanan ijazah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan, dengan sumber data primer berupa regulasi dan surat edaran, serta sekunder berupa literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat meskipun berisi larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat dan mengikat agar perlindungan hukum terhadap pekerja dapat berjalan efektif dan konsisten.
Copyrights © 2025