Sampah antariksa (space debris) merupakan material buatan yang mengorbit Bumi, namun sudah tidak berfungsi. Space debris dapat berupa sisa pecahan bagian roket maupun partikel mikroskopis. Keberadaan space debris dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan lingkungan di antariksa sekaligus keselamatan manusia di Bumi. Di sisi lain, Indonesia secara geografis terletak pada sepanjang garis khatulistiwa dan di bawah rentang orbit geostasioner (geostationary orbit, GSO). Pun, Indonesia merupakan negara dengan rentang terpanjang di bawah GSO, yaitu sejauh 13 persen total rentang orbit. Karena hal tersebut, Indonesia memiliki potensi strategis terhadap pemanfaatan area GSO, namun juga menerima potensi risiko jatuhnya space debris yang dapat mengancam keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman tersebut dari perspektif keamanan nasional melalui metode kualitatif dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia, melalui LAPAN dan Kementrian Luar Negeri, telah berperan aktif dalam pembahasan regulasi space debris pada lingkungan forum internasional, namun peran Kementerian Pertahanan masih belum optimal karena belum adanya SOP dan regulasi nasional terkait penanganan space debris . Maka dari itu, Pemerintah Indonesia masih harus mengoptimalkan penguatan kebijakan dan koordinasi lintas lembaga untuk mitigasi dan perlindungan wilayah Indonesia guna menghadapi ancaman space debris yang berpotensi membahayakan nyawa dan menimbulkan kerugian materi.
Copyrights © 2025