Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital dalam mendukung pembangunan. Namun, di Kecamatan Jawilan, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, yang tercermin dari tidak tercapainya target penerimaan PBB selama tahun 2020–2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, baik secara parsial maupun simultan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih secara purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda, serta uji t dan uji f. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel independen—pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan—berpengaruh signifikan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara parsial, masing-masing variabel juga menunjukkan pengaruh yang signifikan. Temuan ini memperkuat pentingnya edukasi pajak, peningkatan kesadaran, dan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten dalam mendorong kepatuhan pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat strategi komunikasi dan penegakan hukum perpajakan agar kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025