Pertambangan emas di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, berkembang pesat namun memicu masalah lingkungan dan sosial akibat lemahnya pengawasan serta maraknya praktik ilegal. Ketidakseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan menjadi tantangan keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak tambang, mengevaluasi penerapan ekonomi hijau, mengidentifikasi tantangan dan peluang, serta mengkaji praktik pertambangan melalui perspektif maqashid al-syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa pertambangan emas meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja, namun menimbulkan ketergantungan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan risiko keselamatan kerja. Implementasi ekonomi hijau masih minim, tercermin dari rendahnya praktik rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusi sosial. Tantangan meliputi teknologi tradisional, lemahnya regulasi, dan rendahnya kesadaran keberlanjutan. Peluang perbaikan tetap terbuka melalui pemberdayaan, legalisasi tambang rakyat, dan kolaborasi lintas pihak. Dalam perspektif Islam, tambang yang merusak alam bertentangan dengan maqashid al-syari’ah yang menekankan perlindungan spiritual, sosial, dan ekologis.
Copyrights © 2025