Autopsi forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengungkap penyebab kematian yang mencurigakan atau tidak wajar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pelaksanaan autopsi forensik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan regulasi dari kepolisian serta Kementerian Kesehatan. Artikel ini membahas pengertian autopsi forensik, fungsi dan tujuannya, serta dasar hukum yang mendasari pelaksanaannya. Selain itu, dibahas pula prosedur autopsi serta tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, seperti penolakan dari pihak keluarga, keterbatasan tenaga ahli, dan kendala budaya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya autopsi forensik sebagai alat bukti ilmiah dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025