Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya akibat persoalan rumah tangga yang dianggap sepele. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami latar belakang, motif, dan faktor-faktor sosial budaya yang memicu terjadinya tindak kekerasan fatal tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis berita media massa, dokumen hukum, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, norma patriarki yang mengakar, tekanan ekonomi, serta kurangnya akses terhadap layanan bantuan hukum dan psikososial. Peristiwa ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan, serta pentingnya peran negara dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan interdisipliner, penguatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan adil.
Copyrights © 2025