Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KASUS PEMBUNUHAN ISTRI DI NTT AKIBAT PERSOALAN SEPELE Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya akibat persoalan rumah tangga yang dianggap sepele. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami latar belakang, motif, dan faktor-faktor sosial budaya yang memicu terjadinya tindak kekerasan fatal tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis berita media massa, dokumen hukum, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, norma patriarki yang mengakar, tekanan ekonomi, serta kurangnya akses terhadap layanan bantuan hukum dan psikososial. Peristiwa ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan, serta pentingnya peran negara dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan interdisipliner, penguatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan adil.
PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DI TINGKAT PEMERINTAHAN DESA(DESA MANAMAS) Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi di Desa Manamas, dengan fokus pada bagaimana dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan keuangan yang terjadi meliputi penggelapan dana, mark-up anggaran proyek desa, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyebab utama dari maraknya korupsi di tingkat desa antara lain lemahnya pengawasan dari lembaga terkait, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, serta rendahnya integritas aparatur desa. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa membuat praktik korupsi semakin sulit terdeteksi. Dampak dari penyalahgunaan keuangan desa sangat merugikan masyarakat, karena banyak program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun menurun drastis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan desa, mulai dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, hingga pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan peran lembaga pengawas dan pelatihan tata kelola keuangan bagi aparat desa guna meminimalisir potensi korupsi di masa mendatang.
HUMAN TRAFFICKING YANG TERJADI DI INDONESIAN KHUSUSNYA NTT Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan manusia atau human trafficking adalah fenomena global yang memiliki dampak serius di Indonesia, memengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Dengan posisi geografis yang strategis, Indonesia tidak hanya menjadi negara asal dan transit, tetapi juga tujuan bagi praktik perdagangan manusia, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Praktik ini umumnya melibatkan eksploitasi individu untuk tujuan seksual, kerja paksa, perbudakan, dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Kelompok yang paling rentan menjadi korban adalah perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan manusia di Indonesia antara lain kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan yang layak. Kondisi ini membuat masyarakat rentan tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang sering kali berujung pada eksploitasi. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang risiko perdagangan manusia dan keberadaan agen tenaga kerja ilegal yang sering memanfaatkan celah hukum semakin memperburuk keadaan. Di NTT, yang merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi, banyak korban perdagangan manusia berasal dari pedesaan, terutama perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam praktik perdagangan untuk dijadikan pekerja domestik atau pekerja seks di luar negeri. Meskipun Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menangani kasus perdagangan manusia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), implementasinya masih terkendala oleh sejumlah masalah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi mencakup penegakan hukum yang lemah, korupsi di kalangan pejabat terkait, dan kurangnya koordinasi antar lembaga yang seharusnya bertanggung jawab. Bahkan dengan adanya regulasi yang jelas, praktik perdagangan manusia tetap berkembang dengan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan kelemahan dalam pengawasan. Secara keseluruhan, masalah perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di NTT, memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Upaya tersebut harus mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, akses ke lapangan kerja, dan perbaikan dalam sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Tanpa kerjasama dari berbagai pihak, kasus perdagangan manusia akan terus menjadi masalah besar yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia.