Penelitian ini menganalisis kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi beserta implikasi hukumnya, khususnya fenomena vonis nihil yang dijatuhkan oleh pengadilan. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan studi kasus, kajian ini memanfaatkan teori anomie Emile Durkheim dan teori strain Robert K. Merton untuk memahami faktor sosial yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan spiritual. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya norma sosial, ketimpangan ekonomi, budaya paternalistik, dan mentalitas “ingin cepat kaya” menjadi faktor pendorong munculnya tokoh manipulatif seperti Dimas Kanjeng. Dari aspek hukum, vonis nihil diterapkan karena batas maksimum pemidanaan dalam KUHP telah terpenuhi. Penelitian ini juga menguraikan langkah preventif dan solutif yang dapat diambil pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, antara lain penguatan literasi agama dan digital, pemberantasan kemiskinan, patroli siber, serta peningkatan sikap kritis masyarakat. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, pendidikan, dan kesadaran sosial untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2025