Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025

KAJIAN HUKUM TENTANG KONTEN FANTASI SEDARAH DI FACEBOOK IMPLIKASI DAN KONSEKUENSI

Helmin Porang Timori (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi dan konsekuensi hukum dari kasus penyebaran konten fantasi sedarah (inses) melalui media sosial Facebook. Peningkatan pesat penggunaan media sosial telah menciptakan ruang interaksi baru yang tidak hanya memfasilitasi komunikasi positif, tetapi juga menjadi sarana penyalahgunaan, seperti pembentukan grup dengan konten menyimpang. Kasus grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, yang melibatkan 6 pelaku dengan 32.000 anggota, menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Para pelaku menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak dengan motif utama kepuasan seksual pribadi dan keuntungan ekonomi. Metodologi yang digunakan adalah telaah pustaka atau studi literatur. Penelitian ini mengkaji kasus tersebut dari perspektif ilmu kriminologi dan hukum pidana. Kriminologi digunakan untuk memahami sebab-sebab kejahatan (etiologi), motivasi pelaku, serta dampak yang ditimbulkan pada korban, sementara hukum pidana berfungsi untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan konsekuensi pidananya. Hasil kajian menunjukkan bahwa para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berlapis, yaitu: (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan; (2) Undang-Undang Pornografi, khususnya terkait produksi dan penyebaran pornografi anak; dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena kejahatan tersebut melibatkan anak sebagai korban. Kajian ini menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, perilaku inses dan penyebaran kontennya juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), perasaan dikhianati (betrayal), dan trauma seksual. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan terpadu untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan berbasis siber yang mengancam moral dan keselamatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...