Helmin Porang Timori
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TENTANG KONTEN FANTASI SEDARAH DI FACEBOOK IMPLIKASI DAN KONSEKUENSI Helmin Porang Timori; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi dan konsekuensi hukum dari kasus penyebaran konten fantasi sedarah (inses) melalui media sosial Facebook. Peningkatan pesat penggunaan media sosial telah menciptakan ruang interaksi baru yang tidak hanya memfasilitasi komunikasi positif, tetapi juga menjadi sarana penyalahgunaan, seperti pembentukan grup dengan konten menyimpang. Kasus grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, yang melibatkan 6 pelaku dengan 32.000 anggota, menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Para pelaku menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak dengan motif utama kepuasan seksual pribadi dan keuntungan ekonomi. Metodologi yang digunakan adalah telaah pustaka atau studi literatur. Penelitian ini mengkaji kasus tersebut dari perspektif ilmu kriminologi dan hukum pidana. Kriminologi digunakan untuk memahami sebab-sebab kejahatan (etiologi), motivasi pelaku, serta dampak yang ditimbulkan pada korban, sementara hukum pidana berfungsi untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan konsekuensi pidananya. Hasil kajian menunjukkan bahwa para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berlapis, yaitu: (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan; (2) Undang-Undang Pornografi, khususnya terkait produksi dan penyebaran pornografi anak; dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena kejahatan tersebut melibatkan anak sebagai korban. Kajian ini menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, perilaku inses dan penyebaran kontennya juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), perasaan dikhianati (betrayal), dan trauma seksual. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan terpadu untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan berbasis siber yang mengancam moral dan keselamatan.