Banyak tempat makan di Rangkasbitung yang belum memiliki sertifikasi halal, salah satunya adalah warung makan Sego Bebek, meskipun tetap banyak masyarakat yang mengonsumsinya. Kondisi ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap urgensi sertifikasi halal serta adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk memahami bagaimana pelaku usaha lokal merespons kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaku usaha telah memiliki komitmen pribadi terhadap prinsip kehalalan, absennya sertifikat halal resmi tetap menimbulkan keraguan di kalangan konsumen. Dari sudut pandang Maqashid Syariah, hal ini belum sepenuhnya mencerminkan upaya perlindungan terhadap lima aspek utama, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-„aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al- mal). Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman serta memastikan terpenuhinya prinsip halalan thayyiban sesuai dengan tujuan syariat Islam.
Copyrights © 2025