Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai penyewa dalam kasus wanprestasi pemilik kos terkait fasilitas yang tidak sesuai perjanjian. Permasalahan ini muncul karena seringkali terjadi ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dalam perjanjian sewa-menyewa kos dengan fasilitas yang sebenarnya diberikan. Hal ini merugikan mahasiswa sebagai penyewa yang telah membayar sesuai kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa dalam kasus wanprestasi perjanjian sewa kamar kos mengenai fasilitas yang tidak sesuai. Lokasi penelitian ini berada di daerah Pancing, Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Metode yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wanprestasi pemilik kos dapat berupa tidak memenuhi, tidak sesuai, atau memberikan fasilitas terlambat. Perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai penyewa dapat dilakukan melalui upaya non-litigasi seperti negosiasi atau mediasi, maupun litigasi dengan menggugat wanprestasi ke pengadilan. Perjanjian sewamenyewa kos yang dibuat secara lisan
Copyrights © 2025