Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan pokok-pokok permasalahan yang ada didalam putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY. ada pun rumusan masalah yang ingin diungkap dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimana rasiolegis putusan dan 2) bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum kepala desa Gilang dalam putusan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif analisi, dengan bahan hukum primer berupa putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY dan bahan hukum sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur hukum yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) putusan tersebut bermanfaat untuk memberikan kepastian bagi penggugat dan masyarakat umum. 2) bentuk PMH yang dilakukan kepala desa Gilang yaitu PMH berupa tindakan faktual karena tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai pejabat pelayan publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025