Penelitian ini mengkaji genealogi atau asal-usul kaedah fiqhiyah sebagai bagian integral dari perkembangan usul fiqh klasik. Kaedah fiqhiyah merupakan prinsip-prinsip umum yang digunakan untuk memformulasikan hukum Islam berdasarkan pola dari berbagai kasus furu’ (cabang hukum). Dalam sejarahnya, kaedah ini mengalami perkembangan bertahap, dimulai dari masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin sebagai fase embrional, hingga mencapai puncaknya pada era klasik abad pertengahan, dengan karya-karya sistematis para ulama seperti al-Qarafi, al-Suyuthi, dan Ibn Rajab al- Hanbali. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-kritis untuk menelusuri dinamika sosial- politik, madrasah pemikiran (Hijaz dan Iraq), serta kodifikasi ushul fiqh yang berpengaruh terhadap sistematisasi kaedah fiqhiyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaedah fiqhiyah bukan sekadar produk tekstual, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan umat dan adaptasi syariat Islam terhadap perubahan zaman. Kaedah ini telah menjadi instrumen penting dalam penyusunan hukum Islam yang responsif, fleksibel, dan tetap terikat pada maqashid syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024