Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep poligami dalam perspektif hukum Islam dan relevansinya di era modern Indonesia yang sarat dengan isu kesetaraan gender dan keterbukaan informasi digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, di mana data diperoleh dari berbagai literatur seperti kitab tafsir, pendapat ulama klasik dan kontemporer, regulasi hukum Islam, serta Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Analisis data dilakukan melalui proses coding, reduksi, dan verifikasi untuk mengkaji secara kritis perdebatan poligami dalam konteks sosial, hukum, dan keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun poligami dibolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan dan tanggung jawab, praktiknya di era modern kerap menimbulkan permasalahan psikologis, sosial, dan hukum, khususnya terhadap perempuan dan anak. Di sisi lain, poligami juga dapat dipahami sebagai solusi dalam kondisi tertentu, seperti untuk alasan kesehatan, keturunan, atau dukungan sosial. Namun, tantangan utama muncul dari ketegangan antara teks keagamaan dan nilai-nilai kesetaraan gender yang berkembang di masyarakat kontemporer. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pemahaman yang kontekstual dan bertanggung jawab terhadap praktik poligami, serta penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025