Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan untuk menganalisis hambatan dan upaya dalam implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.. Jenis penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama Implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana dibuktikan dengan adanya program manajemen pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rumbai. Kedua: Penghambat implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kurangnya minat warga binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadikan kendala dalam pelaksanaan program pembinaan karena warga binaan sebelum mereka masuk ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan mereka telah hidup bebas tanpa mementingkan aturan. Kurangnya sarana penunjang dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian juga menjadi faktor kendala dalam pelaksanaan program implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025