Al-Mu'tabar
Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Mu'tabar

ISTINBATH AL-AHKAM PROFESI RIBAWI PERSPEKTIF HADIS

Nur Saniah, Nur Saniah (Unknown)
Nasution, Idris (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2022

Abstract

Riba transactions in any form have been expressly, clearly and qat'i prohibited in the Qur'an and the hadith of the Prophet. At the time when it was forbidden, usury was ingrained and rooted in the ignorant society which was a means of extorting the rich against the poor. This research is a library research or library research that is looking for data related to research in the form of books, journals and documents with qualitative research that aims to analyze hadiths related to the ribawi profession. This research is a library research or library research. This research is a qualitative research with descriptive analysis and content analysis. The results of this study indicate that the Prophet has condemned usury eaters (creditors), usury givers (debtors), registrars (administrative officers) and witnesses (notaries) related to the opinion of scholars about the prohibition of usury. To curse in this context is to be kept away from Allah's mercy, namely the loss of the blessings of wealth obtained through usury transactions, blessings not in quantity, but in the quality of assets obtained. If it is correlated with working in a conventional bank, then the law is haram based on this argument, except in special conditions and missions to change the world of conventional banking into Islamic banking. Transaksi riba dalam bentuk apapun telah dilarang secara tegas, jelas dan qat’i dalam al-Qur’an dan hadis nabi. Pada saat diharamkan, riba telah berurat dan berakar pada masyarakat jahiliah yang merupakan sarana pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu mencari data-data yang berkaitan dengan penelitian berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen dengan kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis hadis-hadis yang berkaitan dengan profesi ribawi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan konten analisis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Nabi telah mengutuk pemakan riba (kreditur), pemberi riba (debitur), pencatat (petugas administrasinya) dan saksi-saksinya (notarisnya) dihubungkan dengan pendapat ulama tentang haramnya riba. Melaknat dalam konteks ini adalah dijauhkan dari rahmat Allah yakni hilangnya keberkahan harta yang diperoleh melaui transaksi riba, keberkahan bukan pada kuantitasnya, melainkan kualitas harta yang didapatkan. Apabila dikorelasikan dengan bekerja di bank kovensional, maka hukumnya adalah haram berdasarkan dalil tersebut, kecuali dalam keadaan dharurah dan misi tertentu untuk mengobah dunia perbankan konvensional menjadi perbankan syariah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

almutabar

Publisher

Subject

Religion

Description

alMutabar is the Jurnal of ilmu Hadith aims to encourage and promote the study of the Hadith from a wide range of scholarly perspectives. The Scope of the Journal is all related issues on the study of the Hadith, including Linguistic, Literary, and Thematic Perspectives of the Hadith Hadith ...