Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 di Kecamatan Cibiru dan menganalisis implikasinya terhadap ekologi pemerintahan di tingkat lokal. Latar belakang masalah muncul dari adanya disparitas antara tujuan kebijakan yang dikonsepkan dalam Perda dengan realitas operasional di lapangan, khususnya terkait partisipasi publik, koordinasi antar‑instansi, dan tata kelola sumber daya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi partisipatif. Informan penelitian meliputi aparatur kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta akademisi lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) tingkat implementasi kebijakan mencapai 68%, dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia dan mekanisme monitoring yang belum optimal; (2) partisipasi masyarakat masih bersifat insidental dan belum terstruktur; (3) kolaborasi lintas sektor menunjukkan kemajuan, namun terdapat tumpang tindih wewenang yang memicu inefisiensi; dan (4) pola komunikasi antar‑pemangku kepentingan memerlukan penyempurnaan untuk menciptakan sinergi kebijakan yang berkelanjutan. Implikasi terhadap ekologi pemerintahan mencakup perlunya reformasi tata kelola partisipatif, peningkatan kapasitas birokrasi berbasis teknologi informasi, dan pembentukan forum koordinasi resmi yang rutin. Temuan ini memberikan rekomendasi strategis bagi pemangku kebijakan untuk memacu efektivitas pelaksanaan Perda dan memperkuat ekosistem pemerintahan yang adaptif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025