Studi ini membahas implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dengan fokus pada proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Grobogan di Jawa Tengah. Reformasi regulasi melalui sistem OSS-RBA mempercepat proses perizinan, namun menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terbatasnya partisipasi publik, dugaan penurunan kualitas kajian lingkungan, serta dualisme kewenangan antara pusat dan daerah. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun tujuan percepatan investasi dapat tercapai, namun pelaksanaan perlindungan lingkungan menjadi kurang substansial dan cenderung formalistik. Secara hukum, AMDAL kini menjadi bagian dari sistem perizinan berbasis risiko dan tidak lagi berdiri sebagai instrumen pengawasan utama. Analisis juga menyoroti tantangan implementasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dalam menjamin integritas dan efektivitas pelaksanaan AMDAL. .
Copyrights © 2025