Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT

Luthvia Meidina (Unknown)
Mohammad Ekaputra (Unknown)
Wessy Trisna (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2025

Abstract

ABSTRAK Perdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace, sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalam tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan menganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwa kosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yang penulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan dengan ancaman pidana yang begitu tinggi. Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...