Krisis ekonomi global yang terus berulang menunjukkan perlunya pendekatan fiskal yang tidak hanya responsif secara ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai keadilan dan keberlanjutan. Sistem fiskal konvensional yang didominasi oleh pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sering kali diwarnai ketimpangan dan krisis legitimasi, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip fiskal Islam, khususnya zakat dan instrumen keuangan sosial lainnya, dapat diintegrasikan secara strategis dengan sistem perpajakan modern sebagai respons terhadap ketidakpastian global. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan studi kepustakaan, artikel ini membandingkan karakteristik fiskal konvensional dan syariah, menelaah legalitas pajak dalam perspektif Islam, serta mengeksplorasi model integrasi fiskal yang selaras dengan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi fiskal Islam dan pajak modern tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi negara melalui tata kelola yang adil, transparan, dan berbasis nilai. Model ini diyakini mampu memberikan solusi adaptif dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika krisis global.
Copyrights © 2025