Gunung Djati Conference Series
Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQIH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Nabila Indriani (Unknown)
Shaema Abadiyah Ramadhani (Unknown)
Yasir Ahmad Muyassar (Unknown)
Iwan Setiawan (Unknown)
Nema Widiantini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Lembaga keuangan mikro syariah memiliki peran yang juga penting dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan fiqih yang mendasari operasional lembaga keuangan mikro Syariah. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode literatir atau kajian Pustaka. Penulis memilih meggunakan metode ini dengan menganalisis berbagai sumber yang berkaitan dengan fiqih muamalah khusunya mengenai Lembaga ekonomi mikro. Hasil penelitian menunjukkan lembaga keuangan mikro itu dapat membantu mensejahterakan umat muslim dengan memberikan bantuan berupa beasiswa penidikan juga pinjaman syari’ah untuk modal usaha, yang tentunya dengan akad yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. Penulis ingin memberikan informasi kepada audiens yang belum mengetahui bahwa Lembaga keuangan ekonomi syari’ah dapat membantu umat, dengan penulis memberikan informasi mengenai akad apa yang harus dilakukan, juga Lembaga apa saja yang mengaturnya, serta proses, dan bantuan apa saja yang diberikan.

Copyrights © 2025