Gunung Djati Conference Series
Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH

Jauza Eka Rafita (Unknown)
Vania Alya Zanatha (Unknown)
Delia Futri Apriliani (Unknown)
Najla Kayla (Unknown)
Iwan Setiawan (Unknown)
Nema Widiantini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Lembaga pembiayaan syariah merupakan entitas keuangan yang menyediakan fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jenis akad yang digunakan mencakup murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istisna’, yang diterapkan oleh berbagai lembaga seperti bank syariah, BPRS, koperasi syariah, dan lembaga amil zakat. Tantangan yang dihadapi meliputi rendahnya literasi syariah, kurangnya kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta ketidakterstandaran produk. Upaya strategis yang diperlukan meliputi penguatan edukasi, peningkatan inovasi produk, dan optimalisasi peran pengawasan syariah.

Copyrights © 2025