Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengulas konsep fikih investasi syariah dengan pokok pembahasan yang berfokus pada pasar modal syariah dan obligasi syariah (sukuk). Penulisan ini dilatarbelakangi akan kebutuhan pemahaman yang mendalam mengenai landasan fikih dalam investasi syariah seiring dengan berkembangnya sistem keuangan Islam di Indonesia bahkan di dunia saat ini. Metode penelitian yang digunakan ialah studi literatur normatif, dengan menganalisis sumber sekunder yang meliputi al-Quran, hadits, buku, jurnal dan fatwa, serta regulasi terkait investasi syariah. Hasil kajian menunjukkan pasar modal syariah dan sukuk merupakan solusi untuk berinvestasi yang sesuai dengan syariat. Pasar modal syariah menerapkan seleksi saham syariah, sedangkan sukuk berbasis bagi hasil atau sewa tanpa adanya bunga. Faktor yang mendorong dalam penulisan ini ialah mengenai akan pentingnya literasi fikih investasi agar para investor dapat membuat keputusan sesuai syariat dan mendukung transparansi sistem keuangan Islam. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi ataupun sumber dalam mempelajari konsep fikih investasi syariah dan implementasinya.
Copyrights © 2025