Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan analisis norma hukum dan realitas sosial di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi kepustakaan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan berperan aktif dalam proses penuntutan mulai dari penerimaan berkas penyidikan hingga penyusunan dakwaan dan strategi pembuktian di persidangan. Namun, terdapat hambatan seperti keterbatasan alat bukti, tekanan dari pihak luar, serta keterlambatan hasil audit dari lembaga terkait yang menghambat efektivitas penuntutan. Selain itu, faktor struktural dan budaya di masyarakat turut mempengaruhi proses pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tantangan dan peran kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas proses penuntutan dalam rangka memberantas korupsi secara lebih optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025