Peredaran barang palsu menjadi salah satu bentuk kejahatan ekonomi global yang memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Bengkulu dalam menanggulangi tindak pidana peredaran barang palsu di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk membandingkan temuan lapangan dengan teori penegakan hukum dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Subdit Indagsi meliputi upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta upaya represif melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku pemalsuan produk. Hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan laboratorium pengujian, kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan tingginya peredaran produk palsu berbasis digital. Penelitian ini juga menemukan bahwa penggunaan teknologi autentikasi berbasis kecerdasan buatan serta kolaborasi lintas lembaga menjadi solusi potensial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum
Copyrights © 2025