Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial dan hukum paling kompleks di dunia yang berdampak pada kesehatan, psikologis, dan stabilitas sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan program rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh BNN Provinsi Bengkulu, termasuk efektivitas implementasi kebijakan, mekanisme pelaksanaan, faktor pendukung dan penghambat, serta kesesuaiannya dengan praktik internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program rehabilitasi dilaksanakan melalui tiga tahap utama, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca-rehabilitasi, dengan dua model perawatan: rawat inap dan rawat jalan. Meskipun capaian program menunjukkan hasil positif, efektivitasnya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya dukungan keluarga, keterbatasan fasilitas, tingginya potensi konflik antarpenyalahguna, serta rendahnya sinergi antarinstansi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kebijakan berbasis bukti, peningkatan kapasitas layanan, dan pemanfaatan standar praktik internasional untuk mencapai efektivitas program rehabilitasi secara optimal dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025