Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu Indonesia serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach, mengkaji UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 20 Tahun 2018, serta literatur ilmiah dari jurnal nasional dan internasional; analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi normatif telah memberikan dasar hukum progresif dalam menjamin keterwakilan minimal 30% perempuan pada daftar calon legislatif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Partai politik cenderung menjadikan kuota perempuan sebagai formalitas administratif, menempatkan calon perempuan pada posisi tidak strategis, dan kurang melakukan kaderisasi yang memadai. Faktor budaya patriarki dan keterbatasan modal politik perempuan semakin memperburuk ketidaksetaraan peluang. Meskipun demikian, keberadaan regulasi, dukungan instrumen internasional seperti CEDAW, dan meningkatnya kesadaran publik memberikan peluang untuk memperkuat peran perempuan dalam politik.
Copyrights © 2025