Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 15 No. 1 (2025): Juni 2025

Integrasi Kontrak Elektronik (E-Contract) dan Arbitrase Elektronik (E-Arbitration) dalam Satu Platform Digital

Jalaludin, Diding (Unknown)
Shaleh, Chaerul (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2025

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis implementasi integrasi kontrak elektronik dan arbitrase elektronik dalam satu platform digital sebagai konsekuensi dari adanya transformasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer sebagai pisau analisis berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum dan asas hukum serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kontrak elektronik mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan kontrak konvensional dan pemanfaatan disrupsi teknologi di sektor bisnis dengan mengintegrasikan kontrak elektronik dengan arbitrase elektronik dalam satu platform digital dapat dilakukan bilamana infrastruktur digital yang digunakan merupakan milik para pihak dan khusus digunakan untuk objek kontrak tertentu. Platform digital yang dimiliki institusi arbitrase tidak dapat digunakan sebagai media integrasi dikarenakan kewenangan institusi arbitrase terbatas pada penyelesaian sengketa dan tidak berwenang pada penyusunan kontrak elektonik. Kata Kunci: Arbitrase Elektronik, Integrasi, Kontrak Elektronik, Platform Digital  Abstract: This study aims to analyze the legal basis for the implementation of the integration of electronic contracts and electronic arbitration in one digital platform as a consequence of digital transformation. The research method used is normative legal with a regulatory approach and a conceptual approach. This study uses secondary data consisting of primary legal materials as an analytical tool in the form of laws and regulations, legal theories and legal principles as well as secondary and tertiary legal materials that are relevant to the research topic. The results of this study indicate that electronic contracts have the same legal standing as conventional contracts and the use of technological disruption in the business sector by integrating electronic contracts with electronic arbitration in one digital platform can be done if the digital infrastructure used belongs to the parties and is specifically used for certain contract objects. The digital platform owned by the arbitration institution cannot be used as an integration medium because the authority of the arbitration institution is limited to dispute resolution and is not authorized to draft electronic contracts. Keywords: E-Arbitration, Integration, E-Contract, Digital Platform

Copyrights © 2025