Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu kasus yang mencoreng citra peradilan di Indonesia. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari media massa dan laporan investigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat dijelaskan dengan teori-teori kriminologi, seperti teori pilihan rasional dan teori anomie. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kasus tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman tentang kejahatan dalam peradilan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025