Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS KASUS DUGAAN SUAP HAKIM PN SURABAYA: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Cindy Yuli Wandita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu kasus yang mencoreng citra peradilan di Indonesia. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari media massa dan laporan investigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat dijelaskan dengan teori-teori kriminologi, seperti teori pilihan rasional dan teori anomie. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kasus tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman tentang kejahatan dalam peradilan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
STUDI KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Cindy Yuli Wandita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat serius dan kompleks, yang melibatkan eksploitasi dan penyalahgunaan terhadap individu atau kelompok. Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis perdagangan manusia dalam perspektif kriminologi, dengan fokus pada penyebab, modus operandi, dan dampak kejahatan ini terhadap korban dan masyarakat. Melalui analisis kriminologi, studi ini menemukan bahwa perdagangan manusia seringkali terkait dengan faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan kurangnya kesadaran hukum. Pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi, termasuk penipuan, pemaksaan, dan kekerasan, untuk mengeksploitasi korban. Studi ini juga menemukan bahwa korban perdagangan manusia seringkali mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat, serta stigma sosial yang signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif untuk mengatasi kejahatan ini. Dalam perspektif kriminologi, studi ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan masyarakat, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kerja sama internasional untuk mengatasi perdagangan manusia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan perdagangan manusia dan meningkatkan perlindungan terhadap korban.
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN JURNALIS JUWITA OLEH JUMRAN PRAJURIT TNI ANGKATAN LAUT Cindy Yuli Wandita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP. Pada dasarnya menurut Laden Marpaung, pembunuhan berencana adalah pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Untuk itu, jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan, ia menyadari apa yang dilakukannya. Berencana artinya dengan direncanakan lebih dahulu, terjemahan dari kata asing “metvoorbedacterade” antara timbulnya maksud akan membunuh dengan pelaksanaannya masih ada tempo bagi si pembuat dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimana sebaiknya pembunuhan itu dilakukan. Tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaiknya juga tidak boleh terlalu lama yang penting ialah bahwa tempo itu di buat oleh si pelaku dengan tenang bisa dapat berpikir-pikir yang sebenarnya itu masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi kesempatan itu tidak dipergunakannya.