Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kredit emas di Bank Muamalat Indonesia dalam perspektif ekonomi syariah. Kredit emas merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis agunan emas yang ditawarkan oleh perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kredit emas di Bank Muamalat menggunakan akad rahn (gadai) dan ijarah (sewa tempat penyimpanan), yang secara prinsip telah sesuai dengan ketentuan ekonomi syariah. Namun demikian, terdapat beberapa aspek teknis dalam penerapan, seperti penetapan biaya dan transparansi informasi kepada nasabah, yang masih perlu ditingkatkan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kredit emas di Bank Muamalat Indonesia pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip syariah, namun perlu penguatan dari aspek implementatif untuk mencapai maqashid syariah secara lebih optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025