Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak didik pemasyarakatan adalah seseorang yang dinyatakan sebagai anak dan berdasarkan putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dirampas kebebasannya dan ditempatkan ke dalam lembaga pemasyarakatan anak (LPKA). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pola Pembinaan yang dilakukan bagi anak dan kedudukan anak yang berhadapan dengan hukum yang khususnya berada LPKA Pangkalpinang dan Tangerang. Penelitian menggunakan metode Yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan kasus. Program pembinaan kemandirian yang terdiri dari kegiatan yang berupa pelatihan yang diadakan petugas LPKA dengan bekerjasama dengan pihak lain, dan program pembinaan kepribadian yang berupa sekolah dan beberapa pembinaan. Seluruh proses pembinaan anak didik dengan sistem pemasyarakatan merupakan suatu kesatuan yang integral untuk mengembalikan anak kepada masyarakatan dengan bekal kemampuan (mental, phisik, keahlian, keterpaduan sedapat mungkin pula finansial dan material) yang dibutuhkan untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Kedudukan anak tetap sebagai anak yang mempunyai hak dan kewajiban, hanya saja berada dalam LPKA.
Copyrights © 2025