Kebijakan Full Day School (FDS) yang diterapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sempat menuai respons beragam dari masyarakat, khususnya lembaga pendidikan nonformal keagamaan seperti Madrasah Diniyah. Meskipun kebijakan ini telah direvisi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Full Day School tidak bersifat wajib, pada praktiknya banyak sekolah tetap menerapkannya secara penuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak kebijakan Full Day School terhadap eksistensi Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif jenis studi kasus, data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Full Day School berdampak pada penurunan jumlah santri secara signifikan, menurunnya partisipasi dalam kegiatan keagamaan, serta melemahnya kualitas spiritual siswa. Kesimpulannya, kebijakan Full Day School menimbulkan konsekuensi negatif terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal dan menunjukkan adanya celah dalam kebijakan pendidikan nasional yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan keagamaan masyarakat.
Copyrights © 2025