Kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia belum sepenuhnya direspons secara memadai oleh sistem hukum yang berlaku, terutama dalam hal pemenuhan keadilan berbasis gender, sehingga mendorong munculnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai terobosan normatif. Berangkat dari kebutuhan untuk menggeser paradigma hukum dari berorientasi pada pelaku menjadi berpihak pada korban, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. RUU TPKS memperkenalkan perubahan penting, antara lain perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan jenis alat bukti seperti pemeriksaan psikologis dan bukti elektronik, serta pengakuan yang tegas terhadap hak korban atas perlindungan dan pemulihan. Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan normatif seperti ketidakjelasan redaksional dan belum diaturnya femisida secara eksplisit. Kebaruan utama dalam kajian ini terletak pada analisis kritis terhadap hubungan antara substansi norma RUU TPKS dengan prinsip keadilan gender, sekaligus menyoroti tantangan implementasi yang dapat menghambat efektivitasnya. Temuan dalam penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap penguatan wacana hukum pidana yang lebih responsif terhadap korban, serta menjadi landasan konseptual bagi pembaruan kebijakan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif. Kata Kunci: RUU TPKS, kekerasan seksual, keadilan gender, hukum normatif, perlindungan korban
Copyrights © 2025