Pembatalan pelaksanaan perkawinan secara sepihak oleh calon pengantin merupakan persoalan hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang ditinggalkan, baik secaramateriil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum daripembatalan pernikahan secara sepihak menurut hukum perdata Indonesia, serta mengkajipertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor14/PDT/2023/PT KPG yang memutuskan bahwa pembatalan sepihak tersebut merupakanperbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan studi putusan, serta dianalisis melalui pendekatan analitisdan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat pengaturan khususmengenai pertunangan atau pembatalan pelaksanaan perkawinan, tindakan membatalkanperkawinan secara sepihak yang menimbulkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawabanhukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang mengakuiadanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan adanya ganti rugi sebagai bentukperlindungan hukum terhadap calon pengantin yang dirugikan. Kata Kunci: Akibat Hukum; Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Keperdataan
Copyrights © 2025