Keadilan
Vol 23 No 3 (2025): Keadilan

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PELAKSANAAN PERKAWINAN SECARA SEPIHAK OLEH CALON PENGANTIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KUPANG NOMOR 14/PDT/2023/PT KPG)

Nurul Alaina (Unknown)
Syaddan Dintara Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2025

Abstract

Pembatalan pelaksanaan perkawinan secara sepihak oleh calon pengantin merupakan persoalan hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang ditinggalkan, baik secaramateriil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum daripembatalan pernikahan secara sepihak menurut hukum perdata Indonesia, serta mengkajipertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor14/PDT/2023/PT KPG yang memutuskan bahwa pembatalan sepihak tersebut merupakanperbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan studi putusan, serta dianalisis melalui pendekatan analitisdan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat pengaturan khususmengenai pertunangan atau pembatalan pelaksanaan perkawinan, tindakan membatalkanperkawinan secara sepihak yang menimbulkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawabanhukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang mengakuiadanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan adanya ganti rugi sebagai bentukperlindungan hukum terhadap calon pengantin yang dirugikan.   Kata Kunci: Akibat Hukum; Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Keperdataan 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...