Akuisisi dan takeover aset-aset kredit macet adalah suatu hal yang lumrah pada dunia perbankan dan sangat digemari oleh pebisnis property karena harga belinya yang sangat murah bahkan dapat lebih rendah 50% dibawah harga pasar, hal itu memang harus dilakukan oleh bank guna menghapus kredit macet sekaligus mendapatkan dana segar dari hasil pelelangan ataupun penjualan portofolio piutang, umumnya bank menyelesaikan kredit macet melalui dua cara, yaitu upaya litigasi misalnya gugatan atau upaya PKPU terhadap debitur dan upaya non-litigasi melalui lelang hak tanggungan, cessie (jual-beli piutang), dan novasi (oper kredit/pembaruan utang). Lalu bagaimanakah proses novasi terhadap kredit dengan jaminan hak tanggungan, sesuai dengan aturan hukum normatif dalam penyelesaian kredit macet (oper kredit) yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sejalan dengan itu, maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan studi kasus lima karya tulis ilmiah terdahulu sebagai pembanding, yang mengacu pada teori hukum perikatan dan teori kepastian hukum, sehingga hasil dari penelitian menyimpulkan bila novasi dapat dilakukan dan memberikan kepastian hukum asal dilakukan dengan melakukan roya terlebih dahulu terhadap hak tanggungan dan kemudian dilakukan pembuatan akta novasi.
Copyrights © 2025