Putusan Pengadilan Agama Lamongan mengenai permasalahan ekonomi syariah dalam akad mudharabah antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan KJKS Hidup Mulya dengan nomor 2426/Pdt.G/2020/PA.Lmg ditinjau dalam artikel ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai permasalahan hukum hakim dalam kerangka hukum acara perdata dan hukum ekonomi syariah, mengidentifikasi ketidaksesuaian antara standar hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein), dan merumuskan potensi pengembangan hukum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menggabungkan metode kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil putusan menunjukkan bahwa karena identitas tergugat tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima (obscuur libel). Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, serta menyelaraskan tata kelola lembaga keuangan syariah non-bank yang optimal, tergambar dalam putusan ini. Sistem peradilan syariah digital harus direformasi, KJKS harus diatur dengan lebih baik, dan kontrak pembiayaan syariah harus memiliki klausul kontrak peradilan syariah yang lebih baik.
Copyrights © 2025