Penelitian ini mengkaji representasi kambing dalam perspektif Al-Qur’an melalui analisis tafsir QS al-An‘ām/6:143. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana pemaknaan lafadz ma‘iz (kambing) dalam ayat tersebut serta relevansinya dengan konteks sosial, teologis, dan ekologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir tahlili dengan metode analisis mendalam terhadap mufradāt, munāsabah, asbāb al-nuzūl, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer seperti al-Qurṭubī, ath-Thabari, al-Munīr, dan al-Mishbah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebutan kambing bukan sekadar penjelasan hukum halal-haram, tetapi juga membongkar praktik penyimpangan kaum musyrik yang menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu. Penulis berargumen bahwa ayat ini menegaskan otoritas hukum hanya milik Allah semata, serta mengajarkan kesadaran akan nikmat dan tanggung jawab ekologis terhadap ciptaan-Nya. Kesimpulannya, kambing dalam ayat ini menjadi simbol penting dalam narasi Al-Qur’an mengenai pemurnian akidah, penyadaran sosial, dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Kajian ini turut memperkaya khazanah tafsir tematik berbasis fauna dan membuka ruang pembahasan lebih luas tentang relasi manusia dan hewan dalam pandangan Islam.
Copyrights © 2025