Artikel ini menganalisis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto, dari sudut pandang hukum positif Indonesia dan fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis hukum dan teori siyasah Islam, khususnya merujuk pada pandangan Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Keppres tersebut menimbulkan problematika hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta mencederai prinsip keadilan administratif dan prosedural dalam pemberian pangkat militer. Dari perspektif fiqh siyasah, keputusan ini dinilai tidak memenuhi prinsip adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan publik), dan shura (musyawarah), serta berisiko memperlemah legitimasi institusi negara dan menciptakan preseden buruk bagi meritokrasi militer. Kajian ini merekomendasikan evaluasi ulang terhadap Keppres tersebut guna menjamin bahwa penghargaan negara diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai moral dalam Islam dan hukum tata negara demokratis.
Copyrights © 2025