Pentingnya peran UUD sebagai pedoman dasar dalam mengatur kehidupan bangsa Indonesia, dengan penekanan khusus pada Mahkamah Konstitusi, dimana pasca amandemen ketiga, Mahkamah Agung mempunyai dampak yang lebih mendasar dalam kerangka kekuasaan kehakiman. Dokumen ini menguraikan pembagian kekuasaan pasca amandemen, dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penekanan pada pentingnya memiliki konstitusi sebagai perimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan, terutama yang melibatkan lembaga pemerintah seperti MPR, DPR, DPD dan Presiden. Jurnal ini menyoroti pentingnya fungsi MPR dalam pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, serta kekuasaan legislatif DPR dalam menyetujui RAPBN. Dokumen ini menekankan perlunya checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjamin keseimbangan dan fungsi negara. Penekanan peran DPR dalam pembahasan dan pengesahan APBN menunjukkan adanya tanggung jawab kolektif lembaga negara untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, dokumen ini menjelaskan secara komprehensif struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah Indonesia pasca amandemen untuk menjamin penyelenggaraan negara yang efektif dan adil.
Copyrights © 2025