Skripsi ini membahas peran Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari perspektif hukum dan perlindungan korban. Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, termasuk Kota Tangerang, semakin meningkat, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi anak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: 1) Bagaimana peran UPTD PPA dalam melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual? 2) Apa saja tantangan yang dihadapi UPTD PPA dalam menjalankan peran dan fungsi tersebut? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Narasumber utama adalah kepala UPTD PPA Kota Tangerang, serta sumber lain yang relevan. UPTD PPA berperan penting dalam memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan layanan psikologis untuk anak korban kekerasan seksual. Namun, lembaga ini menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma sosial, keterbatasan sumber daya, dan proses hukum yang rumit. UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk peningkatan anggaran, sosialisasi yang lebih luas, dan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
Copyrights © 2025