Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Ekspedisi Paxel terkait pembatalan sepihak dalam perjanjian pengiriman barang. Layanan logistik menjadi sektor bisnis yang berkembang pesat akibat meningkatnya popularitas e-commerce dan perubahan pola konsumsi selama pandemi Covid-19. Meskipun demikian, persaingan sengit di industri ini sering kali memicu sengketa antara penyedia layanan dan konsumen, terutama terkait ketepatan waktu pengiriman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak oleh Paxel, meskipun diikuti dengan pengembalian dana, merupakan bentuk wanprestasi yang merugikan konsumen baik secara materiil maupun immateriil. Analisis lebih lanjut mengungkapkan bahwa tanggung jawab hukum Paxel dalam kasus ini didasarkan pada prinsip tanggung jawab atas kesalahan (fault liability), di mana pengirim harus membuktikan adanya kesalahan untuk memperoleh ganti rugi. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa Paxel tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait pembatalan sepihak, yang seharusnya didasari oleh kondisi force majeure atau kesepakatan bersama antara pengirim dan pengangkut.
Copyrights © 2025