Claim Missing Document
Check
Articles

AKIBAT HUKUM KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA Edgar Tanaya, Putu; Agus Sudiarawan, Kadek
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (760.6 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9247

Abstract

BUMN merupakan badan hukum yang tunduk kepada prinsip-prinsip badan hukum. BUMN dalam menjalankan aktifitas bisnisnya dapat melakukan inefficiency yang menyebabkan ketidakmampuan BUMN untuk memenuhi kewajibannya  (utang) kepada kreditor. Dalam hal BUMN memiliki utang kepada minimal 2 (dua) orang kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo, maka BUMN dapat dimohonkan pailit oleh kreditor. BUMN yang dinyakan pailit oleh pengadilan niaga akan memberikan akibat hukum terhadap para pihak. Selain itu, kepailitan BUMN akan memberikan akibat hukum kepada negara pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, ketika utang debitor lebih besar dari jumlah aset BUMN maka negara secara tanggung renteng ikut serta bertanggung jawab membayar utang BUMN dengan menggunakan APBN. Hal ini sebagai akibat status kekayaan negara dan BUMN tidak terpisah. Kata Kunci: BUMN, Kepailitan, Harta Kekayaan Terpisah
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH DALAM MENCARI KEADILAN Sudiarawan, Kadek Agus; Dananjaya, Nyoman Satyayudha
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.625 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.42

Abstract

Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyakan. Posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang. Secara khusus PHI juga dianggap belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dialami buruh. Masih ditemukan berbagai faktor penghambat dalam sistem PPHI khususnya PHI yang mengakibatkan lembaga ini menjadi kurang efektif . Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PPHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan. Penelitian ini secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada sistem PPHI serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan sebagai solusi dalam merespons permasalahan ini.
SINKRONISASI PENGATURAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI INDONESIA Sudiarawan, Kadek Agus
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (800.201 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7281

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia, yaitu dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan dalam Permenakertrans RI No.19 Tahun 2012 dan SE Menakertrans RI No.04/MEN/VIII/2013 terhadap Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa ketentuan dalam Permenakertrans dan SE Menakertrans seperti pengaturan prosedur dan syarat penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain, kewenangan asosiasi sektor usaha, mekanisme pendaftaran perusahaan, pengaturan pesangon dan sanksi yang secara substansial tidak sinkron dan cenderung melemahkan semangat peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sebagaimana amanat dari Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Kata Kunci : Sinkronisasi, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Hukum, Outsourcing
ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN OUTSOURCING DARI SISI PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA Sudiarawan, Kadek Agus
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 5, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jish-undiksha.v5i2.9096

Abstract

AbstrakOleh : Kadek Agus Sudiarawan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan suatu perusahaan dalam menggunakan jasa pekerjaoutsourcing pada perusahaan tersebut dan untuk mengetahui bagaimanakah perusahaan pengguna jasa pekerjaoutsourcing dalam menjamin hak-hak perkerjaoutsourcing. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing ialah dapat dilihat dari sisi efektifitas, dimana perusahaan pengguna jasa tidak perlu lagi memikirkan tanggung jawab dalam urusan atau pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti, karena sebagian urusan yang merupakan kegiatan penunjang telah diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa.Oleh karena itu, terdapat pembagian resiko antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa. Sementara terkait perlindungan terhadap hak-hak pekerja outsourcing ditemukan fakta bahwa beberapa perusahaan outsourcing tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga outsourcing dengan baik sehingga perusahaan pengguna jasa harus ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kata Kunci : Pelaksanaan, Outsourcing, Perusahaan Pengguna
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) I Ketut Tjukup; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P; Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (972.431 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54

Abstract

Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) I Ketut Tjukup; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P; Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54

Abstract

Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH DALAM MENCARI KEADILAN Kadek Agus Sudiarawan; Nyoman Satyayudha Dananjaya
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.42

Abstract

Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyakan. Posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang. Secara khusus PHI juga dianggap belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dialami buruh. Masih ditemukan berbagai faktor penghambat dalam sistem PPHI khususnya PHI yang mengakibatkan lembaga ini menjadi kurang efektif . Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PPHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan. Penelitian ini secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada sistem PPHI serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan sebagai solusi dalam merespons permasalahan ini.
Termination of Employment-Based on Efficiency in Indonesian Company Kadek Agus Sudiarawan; Putu Edgar Tanaya; Kasandra Dyah Hapsari
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v15no1.2015

Abstract

The different interest between employer and employee is potentially causing Industrial Dispute between them. Industrial Disputes is dominated by Termination of Employment (laid off) dispute; one of the reasons is company efficiency. Based on that matter, it needs to be studied regarding its legality, procedure, employees’ rights and the pattern of Industrial Dispute Settlement regarding laid off through company efficiency. Based on these problems, several conclusions can be drawn. Firstly, Termination of Employment must be based on a valid reason under the law. Secondly, Termination of Employment due to company’s efficiency can only be done on the condition that the company permanently closed. Thirdly, in the case of termination of employment for company efficiency, the company must pay attention to the employee’s rights in the form of compensation based on consideration of wages and the employee’s duration of work. Fourthly, the pattern of Industrial Dispute Resolution that can be adopted by the parties is bipartite, tripartite and Industrial Relation Court.
The Employment Cluster of Omnibus Law: Embodiment the Concept of Nachtwakerstaat or Welfarestate? Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa; Kadek Agus Sudiarawan; I Made Marta Wijaya
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v15no2.2219

Abstract

The presence of the omnibus law of the Employment Cluster of Job Creation Law haven’t consider to solve the crucial problems in the Manpower Law, but its further away from the purpose of the welfarestate concept  and leads to the purpose of the nachtwakerstaat. The aims of this research to determine position omnibus law of the Job Creation Law after it’s passed within in the scope of welfarestate concept or nachtwakerstaat concept and to analyse the construction of labour law concept in accordance to concept of welfarestate in the future. This research used a normative legal research method with a statute approach and elaborated with a legal concept analysis approach. The results show there are crucial problems in the Employment Cluster of the Job Creation Law such as the elimination of several principal provisions in Manpower Law that indicates the role and presence of the state in labour law is getting minimum and also the Job Creation Law point out many things that returned the agreement mechanism by the parties. This show that, Employment Cluster of the Job Creation Law tends to the nachtwakerstaat concept and far away from welfarestaat concept. The solutions of the issues by doingrevision to the Employment Chapter of the Job Creation Law by adjusted the welfarestate concept, alsorestore and strengthen the function of the government as a part of industrial relations as a regulator and supervisor
Efektivitas Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Dalam Perizinan Berusaha Di Kota Denpasar Adam Jose Sihombing; Kadek Agus Sudiarawan
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 11 (2020)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yakni untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana proses atau implementasi dan pelaksanaan proses mendapatkan izin berusaha melalui “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) yang secara hukum telah diatur di dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Disamping itu, penelitian ini pula bertujuan agar pembaca dapat mengetahui efektivitas OSS-RBA yang merupakan perizinan berbasis online jika dibandingkan dengan perizinan terdahulu sebelum adanya OSS-RBA. Penelitian ini menggunakkan metode penelitian empiris dimana dengan melakukan wawancara langsung kepada “Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar”. Adapun hasil melalui penelitian ini menunjukkan bahwaa pelaksanaan OSS-RBA sudah dijalankan dan masuk dalam taraf efektif sebagai upaya mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sesuai dengan landasan peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko namun Sistem “Online Single Submission” tetap menjadi suatu sistem yang mengikuti zaman dan terus dikembangkan seiring berjalannya waktu untuk meminimalisir permasalahan yang berkaitan dengan perizinan. Kata Kunci : Perizinan, Penanaman Modal, “Online Single Submission” (OSS) ABSTRACT In this study, the author has the goal to provide an understanding of how the process or implementation and implementation of the process of obtaining permission to strive through the "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS-RBA) which is legally regulated in “Government Regulation No. 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing”. In addition, this study also aims so that readers can know the effectiveness of OSS-RBA which is an online-based licensing when compared to previous permits before the existence of OSS-RBA. This research uses empirical research methods where by conducting a direct interview to the “Head of Investment Control and Implementation and Investment Information of the Investment Office and Integrated Services One Door Denpasar City”. The results through this study show that the implementation of OSS-RBA has been carried out and entered in an effective level as an effort to speed up the licensing process in Denpasar City in accordance with the foundation of regulations, namely Government Regulation No. 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing but the "Online Single Submission" System remains a system that follows the times and continues to be developed over time to minimize the problems that are needed. related to licensing. Key Words: Licensing, Investment, “Online Single Submission” (OSS)
Co-Authors Adam Jose Sihombing Adisti, Putu Cantika Alia Yofira Karunian Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Pratama Anak Agung Ayu Wulan Prami Lestari Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa Anggreni, Ni Made Gina Ardini, Ni Putu Ayu Meylan Ari Mahartha Bereklau, Brigitta Maria Christoper, Bryant Dananjaya, I Komang Delvi Delvi Desak Putu Dewi Kasih Dewa Nyoman Rai Asmara Putra Dita Deviyanti Dwijayanthi, Putri Triari Fatchul Aziz Gede Agus Angga Saputra Gede Ardi Pradipa Jagi Wirata Gede Sugi Wardhana Gusti Ayu Diyan Vanessa Cristina Hermanto, Bagus I Gede Khrisna Dharma Putra I Gede Pasek Pramana I Gede Satya Putra Wibawa I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Ayu Nadya Candra Pramitha I Gusti Lanang Ngurah Adhi Widyarta Putra I Kadek Wira Dwipayana I Kadek Wira Dwipayana I Ketut Sudiarta I Ketut Sudiarta I Ketut Tjukup I Ketut Widyantara Putra I Komang Ferdyan Julyatmikha I Made Marta Wijaya I Made Sila Arta Putra I Putu Bimbisara Wimuna Raksita I Putu Rasmadi Arsha Putra I Putu Reinaldy Putrawan I Wayan Bela Siki Layang I Wayan Dedi Putra I Wayan Griya Putra Indah Pradnyani Putri, Ni Luh Gede Jayantara, I Putu Agus Krisna Karisma Nalayanti, Ni Nyoman Karunian, Alia Yofira Kasandra Dyah Hapsari Komang Calisto Yugi Adnyana Komang Yuni Sintia Dewi Kusuma, Ida Bagus Indra Kusuma, Kadek Pegy Sontia Layang, I Wayan Bela Siki Leony Ghuusbertha Marpaung Lokahita, Kadek Indira Longtan SHI Luh Putu Budiarti Made Agus Mas Dika Satryaningrat Made Dwita Martha Made Shannon Tjung Made Suksma Prijandhini Devi Salain Marlina, Winda Martana, Putu Ade Hariestha Martha, Made Dwita Muchamad Izaaz Farhan Ramadhan Murti, Putu Ayu Mas Candra Dewi Ngakan Made Laksamana Wiwacitra Ni Desak Made Eri Susanti Ni Kadek Ayu Sri Undari Ni Kadek Eny Wulandari Putri Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Made Ari Harta Sari Ni Nengah Adiyaryani Ni Putu Ayu Meylan Ardini Ni Putu Maharani Ni Putu Nanda Kebayan Sari Nyoman A Martana Nyoman Satyayuda Dananjaya Nyoman Satyayudha Dananjaya Pardosi, Mona Nita Pradnyani Putri, Ni Luh Gede Indah Pratama, Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Putu Ade Hariestha Martana Putu Ade Harriesta Martana Putu Ade Harriestha Martana Putu Ade Harriestha Martana Putu Ade Harriestha Martana Putu Devi Yustisia Utami Putu Edgar Tanaya Putu Edgar Tanaya Putu Gede Arya Sumerta Yasa Putu Tsuyoshi Reksa Kurniawan Raksita, I Putu Bimbisara Wimuna Ronald Saija Ruwisanyoto, Raden Fauzan Athallah Putra Saputra, Komang Agus Yoga Satyayuda Dananjaya, Nyoman Sawitri, Dewa Ayu Dian Shara, Made Cinthya Puspita Shezil Alifiana Dista Aisyah Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi Wita Setyaningrum